article ·

Kedaulatan Digital

Sudah Saatnya Indonesia Bertindak

indonesia kedaulatan digital watercolor 512

Gary Dean adalah warga negara Indonesia, Chairman Okusi Group, dan salah satu pendiri Yayasan Teknologi Terbuka Indonesia (YaTTI).


Minggu lalu, sebuah koalisi perusahaan teknologi Eropa mengadakan konferensi pers di Berlin dan mengumumkan paket aplikasi perkantoran baru bernama Euro-Office. Dokumen, spreadsheet, presentasi – perangkat lunak produktivitas standar. Tapi ini bukan sekadar peluncuran produk. Ini adalah deklarasi kemandirian infrastruktur.

Euro-Office diluncurkan pada 27 Maret 2026 dengan dukungan dari IONOS, Nextcloud, EuroStack, XWiki, OpenProject, dan beberapa organisasi Eropa lainnya. Tech preview langsung tersedia di GitHub. Rilis stabil pertama dijadwalkan pertengahan 2026. Paket ini merupakan fork dari OnlyOffice dengan komponen closed-source ditulis ulang menjadi open source, memberikan kompatibilitas penuh dengan format Microsoft – DOCX, XLSX, PPTX – di bawah tata kelola dan hukum Eropa.

Achim Weiss, CEO IONOS, menyatakan secara gamblang: “With the geopolitical developments we have seen in the last year, there is a clear need for a reliable, fully Microsoft-compatible and easy-to-use sovereign office solution in Europe.”

Mereka membangunnya secara terbuka. Mereka menaruhnya di GitHub. Mereka memberikannya secara gratis. Dan mereka melakukannya secara terkoordinasi bersama inisiatif sovereign cloud di Denmark, Estonia, Jerman, dan Prancis. Dalam tiga hari, Eropa beralih dari membicarakan kedaulatan digital menjadi mengirimkan kode.

Indonesia sudah membicarakannya selama dua puluh tahun.

Kita Seharusnya yang Pertama

Komunitas open-source Indonesia sudah mengadvokasi infrastruktur teknologi berdaulat selama puluhan tahun. Sudah ada proposal, rapat, presentasi, upacara gunting pita. Para menteri dan birokrat mengangguk sopan, lalu memperpanjang lisensi Microsoft mereka.

Saya bisa bicara langsung soal ini. Okusi Group – 60 karyawan, empat lokasi di seluruh Indonesia – sudah menjalankan sistem operasi dan perangkat lunak produktivitas open-source sepenuhnya selama lebih dari dua puluh tahun. Berfungsi; bisa di-scale; dan biayanya jauh lebih murah dari alternatif proprietary. Tapi untuk pelaporan pajak perusahaan, kami terpaksa memelihara instalasi Windows, karena aplikasi e-SPT milik DJP hanya bisa berjalan di Windows menggunakan database Microsoft Access. Pemerintah yang mengklaim mendukung pengembangan teknologi Indonesia, hingga tahun lalu, secara harfiah mewajibkan sistem operasi asing untuk kepatuhan pajak.

Setelah dua puluh tahun begitu, penggantinya – Coretaxdi-outsource ke konsorsium Korea Selatan senilai Rp 1,2 triliun. Dari satu ketergantungan asing ke ketergantungan asing lainnya. Coretax kemudian diluncurkan begitu buruknya hingga Menteri Keuangan sendiri menyebutnya “salah desain”. Dirjen Pajak mengakui secara publik bahwa sistem tersebut membuat pelaporan pajak “lebih kompleks”, tenggat pelaporan harus diperpanjang sebulan dengan penghapusan denda secara nasional, dan sebuah bank swasta merasa perlu mengadakan 27 seminar edukasi di 15 kota hanya untuk membantu nasabahnya memahami sistem tersebut. Rp 1,2 triliun, dan mereka bahkan tidak bisa membuatnya berfungsi dengan benar.

Pada 2004 – lebih dari dua dekade lalu – pemerintah Indonesia meluncurkan IGOS, “Indonesia Goes Open Source”. Ini adalah inisiatif resmi pemerintah. Lengkap dengan logo dan segala macam. Yang tidak pernah dimilikinya adalah pendanaan berkelanjutan, komitmen politik, atau tindak lanjut. IGOS menjadi catatan kaki. Sementara itu, 280 juta warga Indonesia menghasilkan data yang mengalir melalui server AS, platform cloud AS, dan perangkat lunak produktivitas AS, semuanya tunduk pada hukum AS.

Eropa bertindak karena kehati-hatian geopolitik. Indonesia seharusnya bertindak karena kebutuhan mendesak. Eropa punya NATO. Eropa punya Uni Eropa. Indonesia adalah negara non-blok tanpa jaminan keamanan dari Washington. Ketika angin geopolitik berubah arah – dan memang sedang berubah – Indonesia tidak punya cadangan. Data pemerintah kita, catatan warga kita, infrastruktur pendidikan kita, sistem kesehatan kita: semuanya berada di platform yang tunduk pada pengadilan AS sebelum tunduk pada pengadilan Indonesia.

Frank Karlitschek, CEO Nextcloud, mengatakan tentang Eropa: “Europe has had the technical building blocks for years. What was missing until now was an initiative to bring them together.” Hal yang sama berlaku untuk Indonesia, kata per kata. Komponen dasarnya sudah ada; inisiatifnya yang tidak ada.

Apa yang Sebenarnya Dipertaruhkan

CLOUD Act AS, disahkan pada 2018, memberikan aparat penegak hukum AS kewenangan untuk memaksa perusahaan AS menyerahkan data di mana pun data tersebut disimpan secara fisik. Microsoft bisa membangun pusat data di Jakarta – tidak ada bedanya. Jika Anda pelanggan Microsoft, otoritas AS bisa meminta data Anda dan Microsoft secara hukum wajib mematuhinya. Bukan secara teoritis. Secara praktis.

Indonesia mengesahkan UU PDP – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi – pada 2022. Ini awal yang baik. Tapi legislasi perlindungan data hanyalah hiasan jika infrastruktur yang mendasarinya tunduk pada pengadilan asing. Anda bisa mengatur penanganan data sesuka hati. Anda bisa mewajibkan kerangka persetujuan, notifikasi kebocoran, dan pembatasan pemrosesan. Semua itu tidak ada artinya jika server yang digunakan pemerintah kita pada akhirnya tunduk pada hukum negara lain.

Ini bukan hipotesis. Kita menyaksikan decoupling teknologi AS-Tiongkok secara langsung. Huawei diputus dari semikonduktor AS, pembaruan Android, dan layanan cloud dalam semalam. Mekanismenya sudah ada dan presedennya sudah ditetapkan. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah kita ingin menyadari kerentanan kita sendiri sebelum atau sesudah ada pihak yang memutuskan untuk mengeksploitasinya.

Dan pertimbangkan cakupannya. Instansi pemerintah Indonesia menggunakan Microsoft Office, sekolah mengajar dengan Google Classroom, dan rumah sakit menyimpan rekam medis di platform cloud yang dioperasikan perusahaan AS. Sistem perpajakan, database imigrasi, infrastruktur identitas nasional – berapa banyak dari tumpukan teknologi ini yang benar-benar di bawah kendali Indonesia? Bukan label Indonesia di atas infrastruktur AS. Kendali Indonesia yang sesungguhnya, di bawah hukum Indonesia, di server Indonesia, dikelola oleh insinyur Indonesia.

Jawaban jujurnya: belum cukup.

Kita Tidak Mulai dari Nol

Inilah yang paling membuat saya frustrasi. Indonesia tidak sepenuhnya kekurangan kapabilitas. Yang kurang adalah koordinasi, kemauan politik, dan – jujur saja – budaya yang menghargai programmer kita sendiri.

Komunitas open-source Indonesia memang aktif. Pengembang Indonesia berkontribusi pada proyek-proyek open-source besar secara global. Nextcloud sudah digunakan oleh beberapa organisasi Indonesia. Alatnya ada, tapi jalur talentanya rusak – pemrograman bukan profesi yang dihargai di Indonesia. Pengembang yang benar-benar mampu pergi – ke Singapura, ke Eropa, ke mana pun yang membayar mereka sesuai kemampuan dan memperlakukan rekayasa perangkat lunak sebagai karier yang serius. Yang tersisa, terlalu sering, tidak memadai. Ini bukan sekadar kesenjangan pendidikan yang bisa diperbaiki beberapa coding bootcamp – ini masalah budaya: kegagalan yang mengakar untuk mengakui bahwa orang-orang yang membangun infrastruktur digital kita sama pentingnya secara strategis dengan orang-orang yang membangun jalan kita.

BlankOn Linux – distribusi berbasis Debian yang dibangun oleh pengembang Indonesia – pertama kali dirilis pada 2008 dengan harapan besar, tetap jalan-jalan, walaupun pelan-pelan. Kisah yang sama dengan IGOS: inisiatif bagus, tanpa dukungan berkelanjutan. Pola ini harus diakhiri.

Yang hilang adalah apa yang baru saja ditunjukkan Eropa: kemauan politik untuk menyatukan potongan-potongan yang sudah ada di bawah strategi nasional yang terkoordinasi. Eropa tidak menciptakan teknologi baru. Mereka mem-fork OnlyOffice, menempatkannya di bawah tata kelola Eropa, dan meluncurkan sebuah konsorsium. Indonesia bisa melakukan hal yang persis sama – dan seharusnya melakukannya lebih dulu, mengingat ketergantungan kita lebih dalam dan jaring pengaman kita lebih tipis. Tapi ini tidak akan terjadi sampai kita mulai memperlakukan pengembang kita sebagai aset nasional strategis, bukan tenaga kerja sekali pakai.

Tujuh Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah

Cukup analisisnya. Inilah yang perlu terjadi, secara konkret.

1. Wajibkan open-source untuk pengadaan pemerintah. Bukan sebagai aspirasi. Bukan sebagai pedoman. Sebagai kebijakan, dengan mekanisme kepatuhan dan konsekuensi. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk perangkat lunak proprietary asing adalah rupiah yang diinvestasikan untuk kedaulatan orang lain.

2. Danai konsorsium paket aplikasi perkantoran berdaulat. Euro Office-nya Indonesia. Fork LibreOffice atau OnlyOffice, tempatkan di bawah tata kelola open-source Indonesia dengan dukungan bahasa Indonesia yang dibangun sejak awal, dan jadikan standar di seluruh instansi pemerintah. Total biayanya akan jauh lebih kecil dari yang saat ini dibayarkan pemerintah untuk biaya lisensi Microsoft.

3. Bangun infrastruktur cloud berdaulat. Pusat data Indonesia, dimiliki dan dioperasikan di bawah hukum Indonesia. Bukan AWS Jakarta atau Azure Southeast Asia – infrastruktur berdaulat yang sesungguhnya di mana yurisdiksi hukumnya tidak ambigu. Bermitra dengan telco dan operator pusat data Indonesia yang sudah memiliki infrastruktur fisiknya.

4. Beri UU PDP gigi yang nyata soal infrastruktur. Amandemen kerangka perlindungan data untuk menangani kedaulatan infrastruktur secara eksplisit. Persyaratan residensi data tidak ada artinya jika operatornya adalah perusahaan asing yang tunduk pada pemaksaan hukum asing. Wajibkan agar data pemerintah dan sektor kritis di-host di infrastruktur yang tidak tunduk pada yurisdiksi asing. Titik.

5. Danai komunitas open-source. Orang-orang yang selama ini membangun kapabilitas teknologi berdaulat Indonesia – secara gratis, di waktu luang mereka, selama lima belas tahun – layak mendapat dukungan nyata dari pemerintah. Buat hibah, danai sprint pengembangan, sponsori kontributor. Komunitas ini adalah aset nasional strategis dan selama ini diperlakukan sebagai hobi.

6. Wajibkan Open Document Format (ODF) di pemerintahan. Putuskan jeratan DOCX di tingkat dokumen. Jika setiap dokumen pemerintah disimpan dalam format terbuka, migrasi dari perangkat proprietary menjadi mudah. Ini adalah intervensi paling murah dan paling cepat yang tersedia, dan seharusnya sudah dilakukan satu dekade lalu.

7. Bangun kemitraan kedaulatan digital ASEAN. Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Jika Indonesia bergerak, kawasan mengikuti. Jangan bangun infrastruktur berdaulat sendirian – ciptakan kemitraan regional dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Paket cloud dan produktivitas berdaulat ASEAN bersama akan memiliki skala yang mandiri dan bobot geopolitik yang diperhitungkan.

Kuasai Infrastrukturnya, Kuasai Sistemnya

Analisis yang menginspirasi artikel ini diakhiri dengan kalimat yang layak diulang: “Kuasai infrastrukturnya, kuasai sistemnya – pembayaran, perangkat lunak, layanan cloud, penyimpanan data. Setiap lapisan yang Anda berdaulatkan adalah lapisan yang tidak bisa dijangkau kekuatan asing.”

Logika yang sama berlaku untuk Indonesia. Setiap sistem pemerintah yang berjalan di infrastruktur asing adalah sistem yang bisa diakses, diganggu, atau dimanfaatkan oleh kekuatan asing. Ini bukan paranoia anti-AS. Ini perhitungan yang sama yang baru saja dibuat Eropa – sekutu terdekat AS – secara publik dan ditindaklanjuti dalam tujuh puluh dua jam.

Indonesia adalah negara terpadat keempat di muka bumi, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dan anggota G20. Kita seharusnya tidak menjalankan pemerintahan di atas perangkat lunak milik orang lain, menyimpan data warga kita di server milik orang lain, dan berharap situasi geopolitik tetap menguntungkan.

Eropa mengirimkan kode minggu lalu. Indonesia sudah menulis proposal selama dua puluh tahun. Komunitas open-source sudah siap. Teknologinya sudah ada. Satu-satunya yang kurang adalah kemauan politik untuk bertindak.

Sudah saatnya.